Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25A

PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud ' dalam Pasal 9A diberikan honorarium dan fasilitas lainnya. 12) Honorarium dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction