Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (2) Sekretaris . . . (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua dan Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 16. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction