Correct Article 16
PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengarah Papua;
fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
b c d
e. koordinasi . . .
8 koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua di Provinsi Papua;
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok kerja di Provinsi Papua;
peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua;
pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau penJrusunzrn laporan pelaksanaan kegiatan Badan Pengarah Papua.
13. Ketentuan Pasal 17 diubah sebagai berikut:
sehingga berbunyi
Your Correction
