Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengarah Papua; fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; b c d e. koordinasi . . . 8 koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua di Provinsi Papua; koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok kerja di Provinsi Papua; peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua; pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi; pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau penJrusunzrn laporan pelaksanaan kegiatan Badan Pengarah Papua. 13. Ketentuan Pasal 17 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi
Your Correction