Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Sekretaris Badan Pengarah Papua dibantu oleh kelompok ahli paling banyak 7 (tqjuh) orang. 9. Judul Bagian Keempat dihapus. 1O. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction