Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9A

PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite eksekutif terdiri atas: a. Dewan Penasihat; b. Ketua; dan c. Anggota. (2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction