Correct Article 9A
PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Current Text
(1) Komite eksekutif terdiri atas:
a. Dewan Penasihat;
b. Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
