Correct Article 5
PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Current Text
(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:
I
a. Ketua
b. Anggota : Wakil PRESIDEN;
: 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
4. I (satu) orang perwalilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif.
(3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Papua.
(4) Keanggotaan . . .
FR,ESIDEN
2
(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab III disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
