Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor l2l Ta}:txt 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 201) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction