Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 102 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Your Correction