Correct Article 7
PERPRES Nomor 102 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhcntikan sebagai pegawai; dan SK No 2lll74 A
d.'Pegawai
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Your Correction
