Correct Article 5
PERPRES Nomor 102 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
Pemberian Tunjangan Widyaiswara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
