Correct Article 2
PERPRES Nomor 102 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan.
Your Correction
