Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 102 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau pimpinan Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Dalam pelaksanaan Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
Your Correction