Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 102 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction