Correct Article 10
PERPRES Nomor 102 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Your Correction
