Correct Article 6
PERPRES Nomor 102 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Current Text
(1) Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional INDONESIA diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Tunjangan kinerja bagi Panglima Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction
