Correct Article 5
PERPRES Nomor 102 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
