Correct Article 6
PERPRES Nomor 102 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Polisi Pamong Praja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
