Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 102 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction