Correct Article 3
PERPRES Nomor 102 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Current Text
Besaran Tunjangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
