Correct Article 27
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
fuar
REPUJS':t,',355*r.,o
Agar setiap orang mengetatruin5ra, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya datam kmbaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI,A REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASOIiNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 267 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan undangan, DJamaa L
Your Correction
