Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran Pengadaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional yang telatr dialokasikan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan BUIr{N untuk Pengadaan Tanah Tahun 2OL6 dan Tahun 2Ol7 tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction