Correct Article 21
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Current Text
(1) setelah Pengadaan Tanah selesai dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (5), Badan usaha mengajukan secara tertulis permohonan pembayaran dana pengadaan Tanah yang telah dibayarkan Badan usaha kepada Menferi melalui Menteri/Kepala, yang dilengkapi dengan:
a. bukti pembayaran yang diajukan oleh Badan usaha dan telatr disetujui oleh kementenan/lembaga yang memerlukan tanah;
b. surat pernyataan tanggung jawab dari pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Tanah -pada kementerian/lembaga yang memuat:
1) kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak;
2l bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran; dan
c. bukti hak atas tanah atau dokumen pencukung.
{2) Selain .
$"*.# PRE.S IDEN
L2- (21 iHft #fi:Tffi i,HT::,X*"HHffiJffi1Jffi:
;:l:JlL##"Y"ft*"ftrEf T"',#?,TTlt?;lH yang harus dilakukan oleh Menteri, yang paling sedikit memuat:
a. dasar perjanjian antara Menteri/Kepala dengan Badan Usaha;
b. jumlatr nominal yang diperjanjikan;
c. besar biaya dana (cost of futldl yang diperjanjikan, jika ada;
d. Menteri/Kepala bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran formil dan materiil perjanjian dimaksud;
e. Menteri melakukan pembayaran dengan nilai sebesar sebagaimana tercantum dalam perJ'anjian; dan
f. Menteri tidak bertanggung jawab atas kebenaran substansi dalam perjanjian.
(3) Berdasarka, permohonan Menteri/Kepala untuk pengembalian dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengembalian pembayaran uang Ganti Kerugian pengadaan Tanah kepada Badan usaha termasuk biaya dana (cost of [.,nd) sebesar BI T dag repo rate,jika diperjanjikan.
Your Correction
