Correct Article 20
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Current Text
(1) Dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih datrulu, Menteri/Kepata mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana Badan usaha terlebih dahulu kepada Menteri melalui satuan kerja di lingftungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan tugas melakukan pendanaan Pengadaan Tanah Bag pembangunan Untuk Kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis Nasional dengan menerapkan pola pengerolaan keuangan badan Layanan umum yang metat<sanakan tugas dan fungsr manajemen aset negara sebelum melakukan perjanjian dengan Badan Usaha=
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri:
a. menyampaikan persetujuan kepada Menteri/Kepala;
b. melakukan penganggaran kebutuhan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
