Correct Article 16
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Current Text
(1) Hasil penelitian administrasi Menteri disampaikan kepada kementerian/tembaga atau BUMN dan pelaksana Pengadaan Tanah untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kemgian.
(21 Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud _pada ayat (1), Menteri bersama dengan Pelaksana Pengadaan Tanatr melaksanakan pembayJan Ganti Kerugian sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
