Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pelaksanaan pengadaan Tanatr dalam rangfta pelaksanaan pnoyek strategis Nasional Jeh kementerian/lembaga atau BUMN dilakukan pengawasan oleh Badan pengawasan Keuangan dan pembanginan. (21 Fengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan atas tahapan peraksanaan Pengadaan Tanah sampai dengan - penetapan Ganti Kerugian.
Your Correction