Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyediakan anggaran !i"y" operasional dan/atau biaya pendukung eengidaan Tanatr sesuai dengan ketenhran peraturan- p"*iaang- undangan.
Your Correction