Correct Article 7
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Current Text
a. b.
(l) (2t (41 Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek strategis Nasional diselenggarakan melalui tahapan:
perencanaan dan penganggaran; dan pengawasan, Ganti Kerugian, dan pensertipikatan.
Your Correction
