Correct Article 6
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Current Text
D_."1"+ _rangka pelaksanaan pendanaa' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a. Menteri bertanggung jawab secara formil atas perencanaan pengangg dan penyaluran dana Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan usaha dalam-hal pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan dana Badan usaha terlebih dahulu, atas usulan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN;
b. llenteri/Kepala dan pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dan pengajuan pembayaran dana Ganti Kerugian;
c. Menteri Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanatr sesuai aengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan - 3""f, bagi pembangunan untuk Kepentingan U*um;
d. Pihak yang Berhak bertanggung jawlb atal kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.
Pasal7...
{#
Your Correction
