Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan sefoagairn4na rlimaksud dalam pasal 3 ayat (1) ditujukan untuk Pengadaan Tanah bag proyek strategis Nasional yang dilaksanakan oleh: a. kementerian/lembaga; dan/atau b. BUMN.
Your Correction