Correct Article 3
PERPRES Nomor 102 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Current Text
(1) Pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan umum daram rarrg[a-peraksanaan proyek strategis Nasional sebagaimana aimat<sud dalam pasat z huruf a dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh Pemerintah dengan mekanismel
a. pembayaran Ga,ti Kerugian secara rangsung kepada _ Pihak yang Berhak oleh Menteri; dan/atau
b. penggun{mn dana Badan Usaha terbLih dahulu.
(2) Pendanaan
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan umum tidak datam ranglra pelaksanaan koyek strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
