Correct Article II
PERPRES Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2015 TENTANG PENILAI PROYEK KRETA API JAKARTABANDUNG
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
