Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERPRES Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2015 TENTANG PENILAI PROYEK KRETA API JAKARTABANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Your Correction