Correct Article 11
PERPRES Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
