Correct Article 10
PERPRES Nomor 102 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
