Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 102 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Riset dan Teknologi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction