Correct Article 6
PERPRES Nomor 102 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Current Text
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Your Correction
