Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, Konvensi ini wajib didaflarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa Bangsa atas permintaan Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya Dibuat di Paris, tanggal 16 November 1989, rangkap dua asli yang ditandatangani PRESIDEN Sidang Umum sesi ke dua puluh lima dan Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya yang wajib disimpan dalam arsip Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya dan disahkan sesuai dengan asli dan wajib disampaikan ke seluruh Negara merujuk dalam Pasal 9 serta ke Perserikalan Bangsa Bangsa.
Your Correction