Correct Article 15
PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION
Current Text
Sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, Konvensi ini wajib didaflarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa Bangsa atas permintaan Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya Dibuat di Paris, tanggal 16 November 1989, rangkap dua asli yang ditandatangani PRESIDEN Sidang Umum sesi ke dua puluh lima dan Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya yang wajib disimpan dalam arsip Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya dan disahkan sesuai dengan asli dan wajib disampaikan ke seluruh Negara merujuk dalam Pasal 9 serta ke Perserikalan Bangsa Bangsa.
Your Correction
