Correct Article 13
PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION
Current Text
1. Konvensi ini dapat direvisi melalui Sidang Umum Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya Revisi tersebut. bagaimanapun, wajib mengikat hanya bagi Para Negara Pihak pada Konvensi yang telah direvisi tersebut.
2. Apabila Sidang Umum menerima Konvensi baru yang memerlukan revisi keseluruhan atau sebagian dari Konvensi ini, dan kecuali Konvensi baru mengatur sebaliknya, Konvensi ini wajib tertutup untuk dibuka bagi Negara Pihak baru sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi baru yang direvisi tersebut.
Your Correction
