Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Masing-masing Negara Pihak mempunyai hak untuk membatalkan Konvensi dengan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya; 2. Pembatalan dimaksud wajib berlaku 12 bulan setelah pemberitahuan diterima
Your Correction