Correct Article 11
PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION
Current Text
1. Masing-masing Negara Pihak mempunyai hak untuk membatalkan Konvensi dengan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada Direktur-Jenderal Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bidang Pendidikan, Sains dan Budaya;
2. Pembatalan dimaksud wajib berlaku 12 bulan setelah pemberitahuan diterima
Your Correction
