Correct Article 10
PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION
Current Text
Konvensi ini wajib berlaku tiga bulan setelah piagam ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah diserahkan, tetapi secara sendiri-sendiri yang telah menyerahkan piagam mereka masing- masing pada tanggal tersebut. Konvensi ini wajib berlaku bagi masing-masing Negara lain, tiga bulan setelah Negara tersebut menyampaikan piagamnya.
Your Correction
