Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Para Negara Anggota UNESCO dapat menjadi pihak pada Konvensi ini, serta Negara-Negara bukan Anggota UNESCO yang telah diundang oleh Badan Eksekutif UNESCO untuk menjadi Pihak, dengan cara menyampaikan kepada Direktur-Jenderal UNESCO suatu piagam pengesahan, penerimaan, akses atau penyetujuan.
Your Correction