Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memfasilitasi kerjasama Internasional, Para Negara sepakat: (a) mendorong pengumpulan dan penyebarluasan informasi yang berhubungan dengan inovasi- inovasi, gagasan-gagasan dan pengalaman di bidang pendidikan teknik dan kejuruan serta berpartisipasi secara aktif pada pertukaran internasional yang berhubungan dengan program studi dan pelatihan guru, metode-metode, standar-standar peralatan, buku-buku teks di bidang pendidikan teknik dan kejuruan; (b) mendorong penggunaan dalam pendidikan teknik dan kejuruan mengenai standar-standar teknis internasional yang diterapkan di industri, perdagangan, dan sektor-sektor ekonomi lainya; (c) meningkatkan cara-cara untuk memperoleh pengakuan persamaan kualifikasi-kualifikasi yang dibutuhkan melalui pendidikan teknik dan kejuruan: (d) mendorong pertukaran internasional bagi guru, tenaga administrasi dan tenaga ahli lainnya di bidang pendidikan teknik dan kejuruan; (e) memberikan peserta didik dari negara lain, khususnya dari negara yang sedang berkembang, kesempatan memperoleh pendidikan teknik dan kejuruan di institusi-institusl mereka, dengan penimbangan, khususnya untuk memfasilitasi studi, perolehan, penyerapan, pemindahan dan penerapan teknologi: (f) meningkatkan kerjasama di bidang teknik dan kejuruan antara seluruh negara, tetapi khususnya antara negara industri dan negara sedang berkembang, agar mendorong pengembangan teknologi negara-negara tersebut; (g) menggerakkan sumber-sumber untuk memperkuat kerjasama internasional di bidang pendidikan teknik dan kejuruan.
Your Correction