Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Para Negara Pihak sepakat bahwa semua orang yang mengajar di bidang pendidikan teknik dan kejuruan yang bekerja baik purna waktu maupun paruh waktu seharusnya mempunyai pengetahuan, teori dan praktek yang cukup, di bidang kompetensi profesional mereka serta keterampilan mengajar yang konsisten dengan jenis dan tingkat kursus yang dibutuhkan mereka untuk mengajar. 2. Orang yang mengajar pada pendidikan teknik dan kejuruan seharusnya diberikan kesempatan untuk memutahirkan formasi teknis, pengetahuan dan keterampilan mereka melalui kursus-kursus tertentu, masa pelatihan praktik di perusahaan-perusahaan dan setiap bentuk kegiatan yang diselenggarakan lainnya dengan melibatkan dunia kerja; sebagai tambahan mereka seharusnya dilengkapi dengan informasi tentang dan pelatihan dalam inovasi pendidikan yang dapat mempunyai aplikasi di bidang keahlian mereka dan sebaiknya mereka diberikan kesempatan untuk berpartisipasi pada pengembangan dan penelitian. 3 Kesempatan kerja yang sama seharusnya ditawarkan tanpa diskriminasi kepada guru atau stat khusus lainnya dalam pendidikan teknik dan kejuruan. dan syarat-syarat kerja mereka seharusnya demikian yang memungkinkan untuk menarik, merekrut dan mempertahankan stat yang bermutu pada area kompetensi mereka.
Your Correction