Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 102 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON TECHNICAL AND VOCATIONAL EDUCATION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Para Negara Pihak sepakat kerangka kebijakan, untuk mendefinisikan strategi dan menerapkan sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki, program dan kurikulum pendidikan teknik dan kejuruan yang dirancang untuk kaum muda dan dewasa, dalam kerangka kerja sistem pendidikan masing-masing agar supaya memungkinkan mereka memperoleh pengetahuan dan keahlian yang esensial untuk pengembangan ekonomi dan sosial demikian juga pemenuhan kebutuhan individu dan budaya dalam masyarakat. 2. Kerangka kerja umum untuk pengembangan pendidikan teknik dan kejuruan wajib ditentukan oleh masing-masing Negara Pihak melalui perundang-undangan yang sesuai atau peringkat lain yang mengindikasikan: (a) tujuan yang akan dicapai dalam bidang teknik dan kejuruan perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya serta pemenuhan kebutuhan individu seseorang; (b) hubungan antara pendidikan teknik dan kejuruan di satu sisi dengan jenis-jenis pendidikan pada sisi lain, secara khusus merujuk program-program yang memiliki artikulasi horizontal dan vertikal; (c) struktur organisasi untuk administrasi pendidikan teknik dan kejuruan ditentukan oleh lembaga yang berwenang; (d) peran lembaga publik yang berwenang bertanggung jawab dalam bidang ekonomi, sosial dan perencanaan pengembangan di berbagai sektor ekonomi yang dapat diterapkan pada asosiasi-asosiasi profesi, para pekerja, para majikan dan pihak- pihak lain yang berkepentingan. 3. Para Negara Pihak wajib menjamin bahwa tidak ada individu yang telah memperoleh jenjang pendidikan untuk dapat diterima pada pendidikan teknik dan kejuruan, didiskriminasikan berdasarkan latar belakang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal kebangsaan atau sosial, gagasan politik dan gagasan yang lain, status ekonomi, kelahiran, atau latar belakang lainnya. Para Negara Pihak wajib bekerja ke arah hak untuk mendapatkan akses yang sarna terhadap pendidikan teknik dan kejuruan dan kearah persamaan kesempatan belajar melalui proses pendidikan. 4 Para Negara Pihak wajib memperhatikan kebutuhan khusus bagi orang cacat dan kelompok orang yang tidak beruntung lainnya dan wajib mengambiliangkah-langkah yang tepat yang memungkinkan kelompok ini untuk memperoleh manfaat dari pendidikan teknik dan kejuruan.
Your Correction