Correct Article 1
PERPRES Nomor 101 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT FAVIPIRAVIR
Current Text
(1) Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir.
(2) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(4) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh
Pemerintah.
Your Correction
