Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction