Correct Article 4
PERPRES Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Current Text
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA tidak berhak memperoleh penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
