Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA tidak berhak memperoleh penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction