Correct Article 3
PERPRES Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Current Text
(1) Besar Penghasilan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA sebesar Rp29.505.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. gaji pokok
: Rp3.249.000,00
(tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
b. tunjangan jabatan
: Rp5.500.000,00
(lima juta lima ratus ribu rupiah);
c. tunjangan kesehatan
:Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah);
d. tunjangan perumahan
:Rp5.500.000,00
(lima juta lima ratus ribu rupiah);
e. tunjangan transportasi
:Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah); dan
f. tunjangan kinerja
:Rp7.256.000,00
(tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
(2) Besar Penghasilan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA sebesar Rp26.780.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. gaji pokok
: Rp3.249.000,00
(tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
b. tunjangan jabatan
: Rp4.500.000,00
(empat juta lima ratus ribu rupiah);
c. tunjangan kesehatan
:Rp2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah);
d. tunjangan perumahan
:Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah);
e. tunjangan transportasi
:Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah); dan
f. tunjangan kinerja
:Rp6.531.000,00
(enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Your Correction
