Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA diberikan Penghasilan setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji pokok; dan b. tunjangan. (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan kesehatan; c. tunjangan perumahan; d. tunjangan transportasi; dan e. tunjangan kinerja.
Your Correction