Correct Article 10
PERPRES Nomor 101 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
