Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 101 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(3) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
Your Correction