Correct Article 9
PERPRES Nomor 101 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(3) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
Your Correction
